Markets

Perlu Reformasi Aturan Setingkat Undang-undang untuk Dorong IPO BUMN

Presiden Joko Widodo telah meminta badan usaha milik negara (BUMN) agar menawarkan saham kepada publik. Namun kenyataannya, setelah PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) pada 28 Juni 2013, sejak saat itu tidak ada lagi BUMN yang melakukan IPO hingga saat ini.

Alih-alih melakukan IPO, BUMN justru lebih fokus dengan aksi korporasi di pasar modal, sementara beberapa BUMN yang sudah lebih dulu IPO melakukan penawaran saham publik anak usaha.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai undang-undang yang menyulitkan BUMN untuk IPO adalah Undang-undang Nomor Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 25 proses yang harus ditempuh perusahaan BUMN untuk IPO, termasuk proses izin dan sosialisasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum nantinya masuk ke proses selanjutnya, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Untuk itu, BEI meminta pihak terkait mampu menyederhanakan proses tersebut, agar mampu menarik BUMN untuk melakukan IPO. Dengan menggunakan aturan yang ada saat ini, proses IPO BUMN bisa memakan waktu 2-4 tahun. Akibatnya manajemen BUMN seolah enggan melewati tahapan yang panjang dan memakan waktu.

BEI juga menilai, investor pasar modal cenderung berminat terhadap saham-saham BUMN, yang dinilai memberi imbal hasil yang lebih menjanjikan.(*)

About the author

Hadi Saksono


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/frmwrk/public_html/clients/ascend/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 405

Add Comment

Click here to post a comment

Follow Us

Most Viewed

Indexes