Para manajer investasi yang akan menerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan perpajakan untuk DIRE. Ketentuan tersebut akan menurunkan beban pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga imbal hasil (yield) bagi investor DIRE akan lebih tinggi.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan PPH final untuk penjualan aset tanah dan bangunan dalam penerbitan DIRE semula dikenakan sebesar 5%. Ketentuan ini kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 yang mengubah perhitungan PPh final menjadi pajak capital gain sebesar 25%. PMK inilah yang dinilai memberatkan pelaku industri keuangan untuk menerbitkan DIRE.
“Kalau tidak ada capital gain, mungkin pajaknya akan lebih kecil tetapi kalau kita lihat sifat properti itu pada saat penjualan biasanya ada capital gain dan nilainya tinggi,” ujar Nurhaida. Ketentuan ini akan diubah dalam PP sehingga PPh final untuk penjualan properti dalam penerbitan DIRE menjadi 1%.
Selain itu, BPHTB sebesar 5% yang dibebankan kepada pembeli properti juga menjadi hambatan penerbitan DIRE. “Presiden sudah mengundang kepala daerah untuk memberi pengertian bahwa jika DIRE dikembangkan, ada manfaatnya bagi daerah. Jadi, daerah diminta menurunkan BPHTB dari 5% menjadi nilai tertentu yang lebih rendah,” kata Nurhaida.
Jika PPh final dan BPHTB dalam penerbitan DIRE diturunkan, pemegang unit DIRE akan mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi. Saat ini imbal hasil DIRE berkisar 7%-9%. Nurhaida mengatakan saat ini ada satu produk DIRE yang tengah diproses izin penerbitannya di OJK. (*)
Add Comment