Sebanyak 95% dana repatriasi atau sekitar Rp 132 triliun ditempatkan di produk-produk perbankan. Dana repatriasi dalam 1-2 bulan ke depan diperkirakan mulai masuk ke instrumen pasar modal, seperti saham dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan dana repatriasi lebih banyak ditempatkan pada di perbankan karena bank merupakan gateway yang paling mudah ditemui wajib pajak. “Sekitar 90%-95% dana repatriasi berada di gateway perbankan. Di luar perbankan, ada yang masuk ke RDPT nilainya masih di bawah Rp 100 miliar,” kata Nurhaida.
Dana repatriasi diprediksi juga akan masuk ke produk kontrak pengelolaan dana (KPD) karena produk investasi tersebut lebih fleksibel. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mempermudah masuknya dana repatriasi ke produk-produk pasar modal, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ketentuan perpajakan dalam penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Add Comment