Pemerintah menyetujui permintaan Kadin Indonesia untuk merelaksasi ketentuan administrasi repatriasi dana pada periode pertama tax amnesty. Relaksasi ini diprediksi bisa mengerek dana repatriasi hingga Rp 300 triliun.
Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa memperpanjang periode pertama tax amnesty yang berakhir 30 September 2016. Namun, wajib pajak yang ingin merepatriasi dana yang di luar negeri, bisa mendeklarasikan harta dan membayar tebusan pada periode I kemudian menyelesaikan masalah administrasinya hingga akhir periode II atau 31 Desember 2016.
“Repatriasi harus dideklarasi dan dibayar tebusannya dengan tarif 2% pada September 2016. Proses administrasinya diberi waktu hingga Desember 2016 karena repatriasi menyangkut konsolidasi perusahaan di luar negeri, ini perlu waktu,” ujar Rosan.
BCA Sekuritas optimistis relaksasi ini akan meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty. “Aktivitas repatriasi akan mencapai Rp 250 triliun-Rp 300 triliun dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada 2017,” kata BCA Sekuritas.
Tunjung Nugroho, Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan deklarasi dan janji wajib pajak untuk merepatriasi dana harus direalisasikan pada Desember 2016. Jika tidak dipenuhi, DJP akan mengenakan sanksi kepada wajib pajak tersebut.
Hingga Jumat (23/9), deklarasi harta wajib pajak dalam program tax amnesty mencapai Rp 1.624 triliun. Rinciannya: deklarasi dalam negeri Rp 1.093 triliun, deklarasi luar negeri Rp 442 triliun, dan repatriasi Rp 89,7 triliun. Nilai pembayaran tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 52,3 triliun atau 31,7% dari target Rp 165 triliun. (*)
Add Comment