Bagus…. akhirnya holding BUMN diputuskan juga. Namun bagaimana dengan persaingan usaha? Ini khususnya berlaku bagi sektor jalan tol. Dengan penyatuan Hutama Karya, WIKA, WSKT, ADHI, dan JSMR, kita berbicara tentang aset sejumlah Rp 115,7 triliun. Ini jauh lebih besar dari perusahaan manapun di Indonesia.
Sementara melihat pemetaan perusahaan konstruksi jalan tol di Indonesia, kita melihat sebaran yang luas. Persaingan di industri ini dapat dikatakan mendekati sempurna. Tidak satupun perusahaan konstruksi memiliki kemampuan menentukan harga. Sistem lelang memastikan harga yang terendah adalah yang mendapatkan proyek, walaupun ditambahkan beberapa kriteria lain. Marjin perusahaan kecil.
Akan tetapi dengan masuknya BUMN jalan tol di Indonesia, kita akan melihat perubahan. Pemerintah dapat dengan mudah menunjuk holding BUMN untuk mengerjakan suatu proyek. Makin raksasa proyeknya, makin besar kemungkinan holding BUMN yang akan mendapatkannya.
Pertanyaannya: Apakah hal ini sudah sesuai dengan UU Persaingan Usaha? Salah satu pasal yang dapat diujikan adalah pasal 17 angka 2b. Pasal tersebut berbunyi: Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Tidak saja ini akan mematikan kontraktor lainnya. Kurangnya persaingan antar BUMN ini dapat mengurangi kualitas proyek serta melemahkan pengelolaan daya saing.
Tentu kita percaya pemerintah akan memastikan keseimbangan antara persaingan usaha dan pencapaian rencana strategis nasional berjalan dengan baik. Karenanya, kita menunggu solusi dari hal ini.
Add Comment