Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai perusahaan teknologi yang bergerak di bidang keuangan atau dikenal sebagai financial technology (fintech) pada Desember 2016. Aturan tersebut akan mengatur masalah permodalan, model bisnis, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko bagi perusahaan fintech.
Fithri Hadi, Direktur Operasional dan Sarana Informasi OJK, mengatakan aturan yang diadopsi dari aturan serupa di negara lain tersebut akan menjadi pedoman bagi beroperasinya perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia. “Peraturan itu tidak akan menghambat inovasi. Jangan sampai nanti fintech mati karena dibebani oleh regulasi,” kata Fithri.
Pertumbuhan fintech di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Menurut OJK, ada 120 perusahaan fintech yang memberikan layanan pinjaman (kredit), crowdfunding, jasa pembayaran, agregator pembanding produk-produk keuangan, hingga supermarket reksa dana. “Saat ini ada belasan perusahaan fintech yang datang ke OJK untuk menyampaikan bisnisnya,” kata Fithri.
OJK mendorong sinergi antara perusahaan fintech dengan perusahaan jasa keuangan, seperti yang dilakukan Go-Jek untuk layanan Go-Pay yang bekerja sama dengan perbankan dan supermarket reksa dana yang bekerja sama dengan para manajer investasi. (*)
Add Comment