Finance Markets

BNI Kumpulkan Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun

Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menerima pembayaran uang tebusan dalam program tax amnesty sebesar Rp 7,6 triliun dan dana repatriasi Rp 780,6 miliar pada periode Juli-September 2016. Dana tersebut akan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dan pendapatan non-bunga BBNI.

Menurut Kiryanto, Corporate Secretary BBNI, uang tebusan dari 61.000 transaksi setoran wajib pajak telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dana repatriasi yang masuk sebanyak 49 transaksi ditempatkan pada produk-produk keuangan BBNI dan anak-anak usahanya, dalam bentuk tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi dari BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life. Selain dana repatriasi, ada dana yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri melalui anak-anak usaha BBNI senilai Rp 71 miliar.

“Realisasi tax amnesty pada tahap I melalui BNI menunjukkan perkembangan yang memuaskan karena banyak wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak dengan tarif tebusan terendah 2% dari harta yang dideklarasikan di dalam negeri maupun yang direpatriasi,” ujar Kiryanto. Tarif tebusan untuk harta yang dideklarasikan di luar negeri tetapi tidak direpatriasi pada periode I mencapai 4%.

Berdasarkan laporan keuangan BBNI, dana pihak ketiga bank mencapai Rp 354,83 triliun per 31 Agustus 2016, meningkat 11,79% dibanding Agustus 2015 sebesar Rp 317,39 triliun. Perseroan mencatat laba bersih Rp 5,72 triliun per 31 Agustus 2016, naik 29,5% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 4,41 triliun.

Pada sesi pertama perdagangan Rabu (12/10), harga saham BBNI stagnan di Rp 5.200. (*)

About the author

Hari Widowati


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/frmwrk/public_html/clients/ascend/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 405

Add Comment

Click here to post a comment

Follow Us

Most Viewed

Indexes