Deklarasi harta wajib pajak dalam program tax amnesty per 22 September 2016 telah menembus Rp 1.307 triliun atau 33% dari proyeksi pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis dana tebusan hingga akhir September 2016 akan mencapai Rp 45 triliun.
Berdasarkan data DJP, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 883 triliun, deklarasi luar negeri Rp 352 triliun, dan repatriasi Rp 71,8 triliun. Adapun pembayaran tebusan mencapai Rp 36,3 triliun atau 22% dari target pemerintah Rp 165 triliun.
Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak, mengatakan perkembangan program tax amnesty Indonesia lebih baik dibandingkan program serupa yang dilakukan pemerintah Italia. “Italia hanya berhasil mendeklarasikan harta sebesar 20% dari target,” ujar Yustinus.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan deklarasi harta dan repatriasi akan semakin signifikan menjelang akhir periode pertama pada 30 September 2016. “Kadin Indonesia sudah berkomitmen akan ikut tax amnesty pada 27 September 2016,” kata Hestu.
Kadin Indonesia memprediksi dana dari para pengusaha besar akan mendongkrak dana repatriasi sebesar Rp 250 triliun. Kadin juga mengusulkan agar pemerintah memperpanjang pelaksanaan tax amnesty. Namun, pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang periode tax amnesty karena konsekuensi keputusan itu adalah revisi Undang-Undang Tax Amnesty. (*)
Add Comment