Sampai menjelang periode 1 Tax Amnesty (TA) berakhir, proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai. Penggugat menilai kebijakan ini kurang adil terhadap masyarakat yang taat membayar pajak. Akan tetapi ada pula pihak-pihak yang merasa begitu terbantu dengan program ini sehingga mengusulkan adanya perpanjangan waktu karena proses konsolidasi aset yang cukup panjang. Tambahan lagi, dampak positif dari kebijakan ini sudah mulai terlihat yaitu dari makin besarnya dana repatriasi serta menguatnya IHSG.
Mari kita lihat pro dan kontra yang ditawarkan banyak ekonom dari berbagai jaman.
Beberapa ekonom telah memberikan daftar pro dan kontra atas Tax Amnesty yang diringkas oleh Benno Torgler, Christoph A. Schaltegger, dan Markus Schaffner dalam risetnya “Is Forgiveness Divine? A Cross-culture Comparison of Tax Amnesties.”
Pro | Kontra |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Di antara daftar kontra, dampak psikologis TA adalah yang paling berat untuk ditanggung. Secara psikologis, TA akan menurunkan motivasi wajib pajak untuk taat secara sukarela. Menurut teori ini, kita dapat menerka bahwa wajib pajak Indonesia memiliki motivasi yang rendah untuk taat pajak karena sebelumnya pemerintah pernah menerapkan kebijakan TA di tahun 1964 dan 1984. Hasil saat itu dianggap tidak signifikan dan bahkan merugikan bagi wajib pajak,
Sementara telah disimpulkan bahwa ada 2 alasan terkuat untuk melaksanakan TA. Pertama untuk memuaskan sebagian masyarakat dengan kebijakan yang bersifat populis. Kedua untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dalam jangka pendek. Pendeknya, alasan kedua ini bisa menjadi senjata cadangan di kemudian hari apabila negara kembali menghadapi situasi yang membutuhkan dana cepat dan besar.
Add Comment