Finance Markets

OJK Panggil 3 Bank Milik Singapura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura. OJK ingin mengklarifikasi laporan yang menyebutkan perbankan Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang merepatriasi dana dalam rangka tax amnesty.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, mengatakan bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP Tbk (NISP), UOB Indonesia, dan DBS Indonesia. ‘’OJK memanggil bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,’’ ujar Irwan.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai bank di Singapura melaporkan nasabah WNI yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report kepada Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).

Menurut ketiga bank tersebut, laporan dilakukan untuk memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh CAD sehingga nasabah dapat terus melakukan transaksi.

OJK meminta bank-bank afiliasi Singapura mendukung penuh dan mengkomunikasikan program tax amnesty dengan induk perusahaan di Singapura. (*)

About the author

Hari Widowati


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/frmwrk/public_html/clients/ascend/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 405

Add Comment

Click here to post a comment

Follow Us

Most Viewed

Indexes