Markets

Dana Repatriasi Melonjak Signifikan

Aliran dana repatriasi dalam program tax amnesty melonjak signifikan menjadi Rp 53,7 triliun pada Senin (19/9) dibanding posisi akhir pekan lalu Rp 46,5 triliun. Peningkatan ini dikontribusikan oleh deklarasi dan repatriasi yang dilakukan sejumlah wajib pajak besar, seperti pengusaha TP Rachmat dan Murdaya Poo.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan deklarasi harta wajib pajak dalam program tax amnesty mencapai Rp 971 triliun. Adapun pembayaran tebusan tax amnesty mencapai Rp 32,1 triliun atau 19,45% dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Kementerian Keuangan mengatakan dana yang direpatriasi dari Singapura per 15 September 2016 mencapai Rp 14,1 triliun.

Bahana Securities memprediksi peningkatan partisipasi tax amnesty akan menjadi sentimen positif bagi Bursa Efek Indonesia (BEI). Apalagi, Kementerian Keuangan RI dan Monetary Authority of Singapore menyatakan partisipasi warga negara Indonesia dalam tax amnesty bukan tindakan kriminal. Hal ini mampu menghilangkan kekhawatiran wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty.

Pada 16-18 September 2016 akumulasi partisipasi tax amnesty berupa deklarasi aset menurut data DJP mencapai Rp 162,9 triliun sehingga total nilai deklarasi mencapai Rp 714 triliun. Menurut perhitungan Bahana Securities nilai deklarasi harta wajib pajak lebih besar, yakni Rp 257,1 triliun sehingga total nilai deklarasi Rp 967,2 triliun.

Pada penutupan perdagangan Senin (19/9), IHSG menguat 1,03% ke level 5.321,84 poin. (*)

About the author

Hari Widowati


Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/frmwrk/public_html/clients/ascend/wp-includes/class-wp-comment-query.php on line 405

Add Comment

Click here to post a comment

Follow Us

Most Viewed

Indexes