Dana yang direpatriasi wajib pajak dalam program tax amnesty diprediksi hanya mencapai Rp 180 triliun atau 18% dari proyeksi pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun. Prediksi Bank Indonesia ini berdasarkan realisasi tax amnesty hingga beberapa hari terakhir.
Agus D Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, mengatakan penambahan capital inflow dari repatriasi mencapai Rp 180 triliun pada Desember 2016. Sementara itu, uang tebusan pajak diperkirakan mencapai Rp 21 triliun atau 12,7% dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Proyeksi ini bersifat konservatif dan tidak menutup kemungkinan bisa terealisasi lebih tinggi.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengungkapkan pemerintah akan mengejar kepatuhan wajib pajak badan beromzet di atas Rp 5 miliar atau memangkas anggaran belanja Kementerian/Lembaga yang non-prioritas jika target tax amnesty meleset.
Bahana Securities mengatakan partisipasi wajib pajak dalam tax amnesty terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan deklarasi aset yang mencapai Rp 307 triliun per 8 September 2016. Nilai dana yang direpatriasi mencapai Rp 15,1 triliun dan dana tebusan Rp 6,92 triliun atau 4,2% dari target pemerintah.
Bahana Securities memprediksi penerimaan pajak termasuk penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 akan mencapai Rp 1.105 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding target pemerintah sebesar Rp 1.320 triliun. (*)
Add Comment