Dana tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam program tax amnesty diestimasi hanya akan mencapai Rp 5,57 triliun pada akhir periode 31 Maret 2017 atau di bawah target. Estimasi ini berdasarkan asumsi nilai rerata pembayaran tebusan Rp 21,66 miliar per hari.
Danpac Sekuritas menghitung selama periode 18 Juli hingga 18 Agustus 2016 dana tebusan pengampunan pajak mencapai Rp 693 miliar atau Rp 21,66 miliar per hari. Realisasi dana tebusan ini baru 0,42% dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Untuk mencapai target, laju pembayaran tebusan harus mencapai Rp 642,02 miliar per hari.
Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan teknis yang berisi stimulus untuk mendongkrak penerimaan negara dari program tax amnesty yang realisasinya masih sangat rendah. Hingga Jumat (19/8), dana tebusan mencapai Rp 757 miliar atau 0,5% dari target. Nilai harta yang dideklarasikan wajib pajak mencapai Rp 37,5 triliun dan dana yang direpatriasi mencapai Rp 1,26 triliun. (*)
Add Comment