Pemerintah akan mengajukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penurunan tarif PPh Badan akan meningkatkan daya saing perekonomian dan meningkatkan profitabilitas perusahaan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25% terlalu mahal dibandingkan tarif di Singapura yang sebesar 17%. “Bagaimana kita mau bersaing, di Singapura kena 17%, di sini kena 25%?” ujar Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap, misalnya dari 25% menjadi 20% kemudian turun menjadi 17%.
Revisi UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan prioritas pemerintah setelah penerbitan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Revisi ketiga UU tersebut ditargetkan selesai 2017. Kontribusi PPh Badan dalam penerimaan pajak tahun ini diestimasi mencapai 35%-40% atau sekitar Rp 358,4 triliun-Rp 409,64 triliun. Penurunan tarif PPh Badan diperkirakan juga akan menarik lebih banyak investasi asing masuk ke Indonesia. (*)
Add Comment