Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai reformasi aturan terkait IPO BUMN diperlukan karena selama dengan banyaknya tahapan yang harus dilalui, waktu yang diperlukan untuk IPO sebuah BUMN bisa mencapai bulanan bahkan tahunan.
“Sementara periode pertama tax amnesty hanya sampai September 2016,” ujar Rini Soemarno, Menteri BUMN. Untuk itu, dia meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian bisa mencari solusi hal tersebut bersama Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Meuangan (OJK).
Saat ini, ada 25 tahapan yang harus dilalui sebuah BUMN untuk menjadi perusahaan publik. Adapun ke-25 tahapan itu meliputi:
1. Usulan rencana privatisasi
2. Diusulkan dalam RAPBN (maksimal 31 Mei untuk saham negara atau 31 Desember untuk saham baru)
3. RAPBN disetujui oleh DPR
4. Kementerian BUMN merancang program tahunan privatisasi
5. Kementerian BUMN menyusun daftar persero, metode privatisasi, jenis, dan rentangan saham
6. Rancangan diterima Deputi Kementerian BUMN
7. Tanggapan Kementerian BUMN
8. Penetapan Program Tahunan Privatisasi oleh Menteri BUMN
9. Disampaikan ke Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan
10. Arahan Komite Privatisasi dan Rekomendasi Menteri Keuangan
11. Perubahan terkait arahan dan/atau rekomendasi
12. Pemberitahuan ke Direksi Persero
13. Sosialisasi oleh Persero
14. Konsultasi ke DPR
15. Dikeluarkan Surat Rekomendasi dari DPR
16. Pembuatan Peraturan Pemerintah Privatisasi BUMN bersangkutan
17. RUPS Persero
18. Pembentukan Tim Privatisasi oleh Kementerian BUMN
19. Penyusunan kerangka acuan seleksi
20. Pengumuman seleksi lembaga dan profesi penunjang
21. Penyampaian dokumen pra-kualifikasi di Kementerian BUMN
22. Verifikasi oleh Kementerian BUMN
23. Pemberitahuan lolos pra-kualifikasi
24. Hasil seleksi diusulkan ke Menteri BUMN
25. Menteri BUMN menetapkan hasil seleksi
Dengan proses yang panjang tersebut, sejak 2014 BUMN seperti enggan melakukan IPO saham.
Padahal, pemerintah menilai IPO BUMN bisa menjadi salah satu langkah pendukung penyerapan dana tax amnesty, melalui penyaluran dana repatriasi ke saham BUMN maupun anak usahanya.(*)
Add Comment