Masuknya dana repatriasi dari program tax amnesty diestimasi akan mendorong aktivitas transaksi saham di pasar negosiasi maupun pasar reguler. Hal ini merupakan dampak yang diharapkan dari kebijakan insentif Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa diskon biaya transaksi crossing saham dan penyederhanaan persyaratan tender offer terkait repatriasi dana. Insentif ini berlaku bagi investor institusi maupun investor ritel dengan nilai transaksi tertentu.
Nicky Hogan, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan BEI tengah mengkaji besaran diskon yang akan diberikan atas biaya transaksi crossing saham. “Selama ini untuk transaksi crossing saham, fee untuk Bursa sebesar 0,03%. Nanti akan kami tetapkan minimal nilai transaksi yang bisa mendapatkan diskon, semakin besar nilainya maka akan semakin besar diskonnya,” ujar Nicky.
Pengalihan aset terkait program tax amnesty tersebut juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% yang selama ini dikenakan pada pihak penjual saham. Program tax amnesty juga berpotensi menyebabkan tender offer jika aksi korporasi dari pemegang saham tertentu menyebabkan perubahan kepemilikan di atas 50%. Oleh karena itu, BEI akan mempercepat pelaksanaan tender offer agar bisa mengikuti 3 periode tax amnesty yang ditetapkan pemerintah mulai Juli 2016 hingga Maret 2017. (*)
[…] BEI telah menyiapkan instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), saham-saham IPO, dan saham di pasar sekunder untuk menampung. (Baca lengkapnya di Siapkah BEI Kelola Repatriasi Dana Tax Amnesty?) Bahkan BEI telah memberikan insentif berupa diskon biaya transaksi crossing saham dan penyederhanaan persyaratan tender offer terkait repatriasi dana. (Baca lengkapnya di Percepat Repatriasi, BEI Beri Insentif Crossing dan Tender Offer). […]