Tim ekonom DBS Group menilai target tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun dari hasil tax amnesty terlalu optimistis. Respons wajib pajak individu maupun wajib pajak badan (korporasi) terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak belum diketahui secara pasti. Dengan laju penerimaan dan belanja pemerintah saat ini, DBS memprediksi tax amnesty hanya bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.
David Carbon, Ekonom DBS Group, menyebutkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun berdasarkan asumsi repatriasi dana mencapai Rp 1.000 triliun dan nilai aset yang dideklarasikan Rp 4.000 triliun. “Ada kekhawatiran pemerintah terlalu optimistis dengan target Rp 165 triliun. Estimasi nilai aset yang belum dideklarasikan rentangnya sangat lebar dan belum jelas bagaimana respons wajib pajak terhadap UU Pengampunan Pajak,” ujar Carbon.
Pada periode Januari-April 2016, penerimaan pajak baru mencapai 20% dari target tahun ini sebesar Rp 1.546,7 triliun. Untuk mempertahankan defisit anggaran di bawah 3% PDB, penerimaan pajak dari hasil tax amnesty setidaknya harus mencapai Rp 60 triliun. Tarif pajak untuk aset yang direpatriasi mencapai 2%-5% dan dana yang direpatriasi harus dikunci selama 3 tahun dalam bentuk investasi di sektor riil, obligasi pemerintah, maupun simpanan di bank. (*)
[…] menetapkan target penerimaan pajak Rp165 triliun dari hasil UU ini saja, (Baca lengkapnya di: Pemerintah Terlalu Optimistis Soal Tax Amnesty ) akan tetapi BEI tetap melihat ini sebagai […]